Pengertian BPJS
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.Apa itu Jaminan Kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi
peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing
yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah
membayar iuran.
Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1.PBI jaminan kesehatan
2.Bukan PBI jaminan kesehatan
Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah
peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah
sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir
miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan
pemerintah.
Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya?
Cacat total tetap merupakan kecacatan
fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter
yang berwenang.
Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:
1.Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2.Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3.Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1.Pegawai negeri sipil
2.Anggota TNI
3.Anggota POLRI
4.Pejabat negara
5.Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6.Pegawai swasta dan
7.Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri
atas:1.Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri2.Pekerja lain
yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Siapa saja yang termasuk bukan pekerja?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1.Investor;
2.Pemberi kerja;
3.Penerima pensiun;
4.Veteran;
5.Perintis kemerdekaan;
6.Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan
pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri
dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1.Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2.Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
a.Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
b.Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang.
Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?
Peserta yang memiliki jumlah anggota
keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran
tambahan.
Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau
dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan
kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita.
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Sumber : Buku saku FAQ BPJS Kesehatan.
assalamualaikum
BalasHapussaya peserta bpjs perorangan dengan kelas rawat 1, namun setelah saya bekerja di salah satu perusahaan, bpjs saya menjadi ditanggung oleh perusahaan namun hal itu bukan membuat saya senang, malah saya dibuat kebingungan dan juga merasa kecewa karna bpjs sya yg tadinya kelas 1 setelah di tanggung perusahaan menjadi kelas 2 (hal itu katanya gajih saya yg dibawah peraturan untuk dibayari kelas 1 alias tidak mencukupi untuk dibayari kelas 1, karna katanya untuk kelas 1 hanya ditanggung perusahaan yg gajihnya harus di atas 5juta), apakah ada solusinya buat saya supaya saya bisa kembali menjadi kelas 1(sperti semula saya menjadi bpjs mandiri/perorangan),
kejadian ini sebulan yang lalu setelah bpjs saya di tanggung perusahaan
mohon solusinya.
dan ada juga yang memebuat saya takut karna peraturan skrg untuk merubah kelas harus disesuaikan atau ikut dengan KK, namun KK saya kelasnya beda2 karna bapak & ibu saya kelas rawat 2, sedangkan saya dan adik saya kelas 1, saya cumah takut saya tidak bisa kembai menjadi kelas 1, hanya karna bpjs saya yang diubah kantor saya .
terima kasih